Independensi BI dan Revisi UU No 23 Tahun 1999

Independensi BI

Modernis.co, Malang – Bank sentral sebuah negara pada umumnya tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah termasuk presiden dan para mentrinya sebagai pihak pelaksana kebijakan negara. Artinya, setiap keputusan bank sentral dalam menentukan kebijakan moneter berdiri secara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak-pihak lainnya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Konsep tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia saja, tetapi juga di banyak negara di dunia. Presiden Amerika Serikat juga sering mengkritik kebijakan bank sentral Amerika atau yang lebih serig dikenal dengan sebutan The Fed. Di negara yang demokratis, presiden berperan sebagai pelaksana atau eksekutif dalam menjalankan pemerintahan, bersama para mentrinya.

Dalam konteks pengelolaan negara, khususnya di bidang ekonomi presiden bersama para menteri sebagai pihak eksekutif hanya bisa melakukan kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal adalah semua bentuk kebijakan yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran belanja negara. Misalnya, penyelenggaraan proyek pemerintah, kelonggaran pajak, dll. Akan tetapi, pemerintah tidak bisa mengintervensi kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen yang berdiri secara mandiri dari lembaga negara yang lain. Contoh lain lembaga negara yang independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewan Pers, Komisi Nasioanal Hak Asasi Manusia, dan Pengawas Pemilihan Umum. Pertama, Bank Indonesia sebgai bank sentral mempunyai peran dan fungsi yang sangat berbeda dengan bank-bank umum lainnya seperti BCA, BRI, Mandiri.

Sederhananya, Bank Indonesia sebagai bank sentral berfungsi untuk menjaga stabilitas ekonomi negara melalui kebijakan moneter. Stabilitas ekonomi yang dimaksud adalah menjaga inflasi di angka yang wajar dan menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. Kebijakan moneter yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia implikasinya sangat luas dan harus dijalankan dengan sangat hati-hati berdasarkan riset ekonomi yang cermat.

Karena implikasi yang sangat besar dan berpengaruh pada banyak aspek kehidupan masyarakat bank sentral umumnya ditempatkan sebagai lembaga independen. Tujuannya tidak lain supaya bank sentral bisa bebas dari tekanan politik dan tidakmembuat keputusan berdasarkan pengaruh dari dunia politik pemerintahan dan hanya fokus menjalankan tugasnya untuk menjaga stabilitas ekonomi berdasrkan kondisi pasar dan hasil riset ekonomi.

Sebelum ada Undang-Undang tentang independensi bank sentral di tahun 1999, Bank Indonesia tidak independen seperti sekarang. Di masa orde baru, ketika ada defisit anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara, pemerintah bisa mempengaruhi kebijakan bank sentral untuk menjual obligasi yang dikeluarkan pemerintah untuk menambah defisit anggaran tersebut.

Artinya, ketika  Anggaran Pendapatan Belanja Negara defisit, defisitnya tersebut bisa ditambal secara terus menerus oleh bank sentral. Pembiayaan defisit tersebut akan terus menambah jumlah uang yang beredar dan pada akhirnya menyebabkan inflasi yang tinggi dan merosotnya nilai tukar rupiah. Hal tersebut juga yang menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis tahun 1997 sampai 1998.

Persoalan penyusunan draft revisi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia oleh badan legislasi DPR. Salah satu rencananya adalah keikutsertaaan pemerintah dalam rapat dewan gubernur BI setiap bulan. Dimana pemerintah akan mempunyai hak suara dalam penetapan kebijakan moneter. Menurut Saya, akan banyak perdebatan pro dan kontra terkait draft revisi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tersebut.

Sebaiknya pemerintah meninjau kembali mengenai draft revisi undang-undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia tersebut. Karena, independensi dari Bank Indonesia harus tetap dijaga supaya tetap terbebas dari dunia politik pemerintah. Karena kebijakan moneter bank sentral memiliki tujuan yang bersifat jangka panjang, terutama tugas menjaga stabilitas keuangan negara.

Oleh : Ahmad Rifqi (Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang) 

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment